PESAWARAN - Hanya untuk menghalau biaya pendidikan terutama untuk Ujian Akhir terbayar, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk murid MTs Al-Islah Sukamaju Kedondong Kabupaten Pesawaran diduga tidak disampaikan oleh pihak sekolah, Rabu (24/11/2021).
Menindak lanjuti informasi dugaan dana PIP yang tidak dibagikan yang cair di Tahun 2021 ini ditahap 1, awak media melakukan penelusuran dan menggali informasi dari pihak terkait baik dari wali dan murid sekolah tersebut.
Keterangan yang didapat dari beberapa wali murid, mereka senada menyampaikan bahwa dana itu tidak pernah mereka terima mulai dari anak-anaknya sekolah di MTs Al-Islah itu hingga lulus.
"Anak saya ini Bang, dari kelas 1 sampai lulusnya dari MTs ini tidak pernah dapat bantuan apapun termasuk PIP ini, total pokoknya. Padahal, waktu anakku sekolah SD dapat bantuan pendidikan dari pemerintah itu.
Memang, waktu mau ujian itu diadakan kumpulan disekolah, ibu Neng bilang ada yang dapat bantuan sebanyak 16 orang. Tapi ditanya siapa saja yang dapat bantuan itu tidak dijawab", keluh para wali murid itu.
Tidak jauh dari keterangan para wali murid itu, alumnus MTs Al-Islah itupun singkatnya memberikan informasi namun dengan jelas dan tegas.
"Waktu itu kami diminta mengumpulkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena mau dapat bantuan. Tapi nyatanya, dari awal sekolah sampai lulus ini, saya tidak pernah dapat bantuan itu, bahkan tahupun saya tidak", tegasnya.
Sekilas keterangan dari Kepala Sekolah dan para guru MTs Al-Islah bahwa "Kami tidak tahu tentang dana bantuan itu karena soal keuangan semuanya masih dikelola oleh Kepala Yayasan. Disekolah ini kami hanya menerima gajih saja", ungkap mereka.
Saat dikonfirmasi, Ibu Neneng Komala S.Pd.I selaku Kepala Yayasan MTs Al-Islah menerangkan tentang PIP itu.
Menurutnya "Kalau uang PIP ini diberikan pada wali murid, tidak mungkin akan dibayarkan untuk menutupi kebutuhan sekolah, maka timbullah ide untuk dikumpulkan para wali murid agar dana PIP ini digunakan untuk biaya sekolah anak-anaknya. Dan itupun cuma 7 anak yang dapat bantuan itu", tuturnya.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP. (Bram)